Assalamualaikum wr. wb.
Silahkan Klik "Mulai HITUNG Panjar" untuk memulai menghitung Taksiran Panjar Biaya Perkara.
- Pilih Jenis Perkara Anda,
- Isi Nama Pihak
- Pilih Pihak Sebagai (Pemohon/Penggugat atau Pemohon/Tergugat)
- Ketik Desa/Kelurahan alamat domisili pihak, tunggu sebentar, sistem akan menampilkan pilihan yang sesuai.
- Klik Tombol Tambah Pihak,
- Ulangi Nomor 2 - 5 Untuk Pihak selanjutnya.
- silahkan Klik Tombol Cetak untuk mencetak
Wassalamualaikum wr. wb.
Info lebih lanjut
kunjungi Meja Informasi Pengadilan Agama Lamongan